Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty bisa terbebas dari sanksi
administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak
Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi yang tercantum
dalam pasal 18 Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak ini terkait dengan harta yang belum dideklarasikan pada saat
program tax amnesty.
Bagaimana caranya agar bebas dari sanksi
tersebut? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal
Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menjelaskan WP peserta tax amnesty
melaporkan atau mengungkapkan secara individu hartanya dalam SPT.
Ini juga berlaku untuk WP biasa, hanya saja sanksinya disesuaikan dengan
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam kebijakan ini, WP
membayarkan seluruh harta yang belum dideklarasikan sesuai dengan tarif
normal yang diatur pada PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni untuk WP Badan
sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu
sebesar 12,5%.
Setelah itu dilakukan, maka akan 'diampuni' alias
terbebas dari sanksi 200%. WP harus melakukan upaya ini sesegera mungkin
sebelum Ditjen Pajak mengeluarkan surat permohonan pemeriksaan, jika
tidak maka akan terkena sanksi 200% itu.
"Ini kan kelanjutan dari tax amnesty kemarin. WP diberikan kesempatan
mengungkapkan sendiri sebelum DJP menemukan hartanya," ujar Hestu kepada
detikFinance, Selasa (21/11/2017).
"WP mengungkapkan sendiri
dengan membayar tarif PP 36 maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal
18 UU Tax Amnesty," sambung Hestu.
Aturan bebas sanksi administrasi hingga 200% ini akan tertuang dalam
rivisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentan Pelaksanaan Undang-Undang
Pengampunan Pajak. Selain itu, di revisi PMK itu yang juga akan memuat
soal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka balik nama aset
berupa tanah dan bangunan. (hns/hns)
sumber : detik
Business
Technology
KESEHATAN
DUNIA ISLAM
Sports
Fashion
ID News Channel's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.






