Slider

Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

TRENDING TOPIK

Business

Technology

KESEHATAN

DUNIA ISLAM

Sports

Fashion

Tutorial Hijab, Jilbab Terbaru, Hijab Terbaru, Hijab Syar i

Tutorial Hijab, Jilbab Terbaru, Hijab Terbaru, Hijab Syar i

Pengawasan Parlemen Penting Bagi Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menegaskan, pengawasan adalah salah satu tugas pokok anggota parlemen. Tanpa pengawasan parlemen, menurut dia, kekuasaan pemerintah akan menjadi mutlak, otoriter, yang pada akhirnya membuat rakyat jadi tak berdaya.

Ia berkata, jika mengacu kepada Laporan Parlemen Global IPU 2017, ruang lingkup pengawasan parlemen meliputi tinjauan, pemantauan dan pengawasan badan-badan pemerintah serta lembaga publik, termasuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, anggaran, serta kebijakan pemerintah. Menurut Fadli, penting sekali bagi anggota parlemen untuk menjaga hak pengawasan tersebut, baik secara individual maupun secara kolektif melalui lembaga parlemen. Sebab, meskipun demokrasi telah membatasi kekuasaan pemerintah.

"Namun pembatasan itu tak akan ada artinya jika anggota parlemen sendiri rendah kemauan politiknya ataupun lembaga parlemennya sengaja dibikin lemah," tegas Fadli, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (13/11).

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, temuan GOPAC menunjukkan bahwa korupsi sebenarnya hanya bisa berkembang jika lembaga pemerintahan lemah, di mana kebijakan serta peraturan yang dibuat bisa diperjual-belika. Atau karena lembaga pengawas, seperti parlemen, kejaksaan, serta masyarakat sipil, dipinggirkan perannya atau telah menjadi rusak. Pada 2012, Routledge Research menambahi temuan tadi dengan menambahkan korupsi juga akan berkembang karena kemiskinan.

Pada 2013, Transparency International menemukan bahwa dua pertiga parlemen gagal menjadi pengawas korupsi sektor pertahanan. Sekitar 85 persen parlemen tidak memiliki pengawasan ketat terhadap kebijakan pertahanan. "Biaya global untuk korupsi semacam itu diperkirakan sekitar 20 miliar dolar AS per tahun," imbuh Fadli.

Menurut Fadli, setiap tahun, uang sogokan yang beredar di seluruh dunia diperkirakan sekitar 1 triliun dolar AS, dan sekitar 2,6 triliun dolar AS, dari uang hasil korupsi yang terkumpul. Jumlah itu setara dengan lebih dari lima persen PDB global. Hal itu dinilai terjadi karena lemah dan tidak efektifnya pengawasan parlemen.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Fadli, GOPAC percaya kapasitas anggota parlemen harus segera diperbaiki dan sistem pengawasan parlemen lebih diperkuat. Tentu saja, sambungnya, tantangannya tidaklah mudah.

"Parlemen adalah sebuah lembaga politik di mana anggotanya berasal dari berbagai aliran dan ideologi politik. Itu sebabnya untuk memberantas korupsi kita membutuhkan sebuah jaringan internasional yang non-partisan," kata Fadli.

Untuk meningkatkan kapasitas anggota parlemen dalam gerakan antikorupsi, GOPAC telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga internasional, seperti PBB, Bank Dunia, IMF, dan lain-lain. "Terkait dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs), GOPAC berpandangan jika agenda tersebut ingin berhasil, maka kita harus bisa memerangi korupsi. Parlemen dan anggota parlemen harus bisa memastikan bahwa setiap dana publik, berhasil disampaikan kepada mereka yang berhak," ucap dia.

Ia berkata, pengawasan oleh parlemen sungguh berarti banyak dalam mengurangi atau melemahkan peluang terjadinya korupsi. ""Saya juga mengajak kepada para anggota parlemen dari negara-negara yang hadir untuk memaksimalkan peran mereka dalam mendukung pemberantasan korupsi," ujar politikus asal dapil Jawa Barat itu.

Diketahui, Sejak 2006 penyelenggaraan Forum Anggota Parlemen ke-7 selalu bersamaan dengan The Conference of the State Parties to the United Nations Convention Against Corruption", diselenggarakan atas kerjasama antara Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) dengan UN Pacific Regional Anti-Corruption Project (UN-PRAC), UN Office on Drugs and Crime (UNODC), dan UNDP (United Nations Development Programme).



sumber: republika

Tuduhan Korupsi Sumitro Djojohadikusumo Propaganda Golongan Komunis

Oleh: Fadli Zon
Kasus “hilangnya” Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu malam (15/11/2017) lalu secara gegabah telah dimanfaatkan dua orang penulis untuk mengarang artikel yang penuh insinuasi terhadap diri Sumitro Djojohadikusumo. Dua penulis itu adalah Hendri F. Isnaeni, yang menulis artikel “Dugaan Korupsi Menteri Sumitro” di situs Historiaid; serta Petrik Matanasi, reporter media daring Tirtoid, yang menulis artikel “Sumitro Djojohadikusumo Pernah ‘Menghilang’ karena Dituduh Korupsi”. Dua artikel itu terbit secara bersamaan pada Jumat, 17 November 2017.

Framing dua artikel itu kurang lebih sama: hilangnya tersangka kasus korupsi bukan baru kali pertama terjadi, tapi telah terjadi sejak lama, di mana Sumitro Djojohadikusumo adalah salah satunya. Dua artikel itu bagi saya sama sekali tak memuat perbandingan yang tepat, sehingga bersifat sangat tendensius. Ini adalah reproduksi propaganda PKI akhir tahun 1950-an yang disebarkan secara gegabah karena Sumitro sebagai tokoh PSI dianggap antikomunis. Secara kebetulan, Sumitro juga dekat dengan tokoh-tokoh Partai Masyumi yang juga anti-PKI.

Artikel tendensius tadi sepertinya sengaja diproduksi untuk mendegradasi rekam jejak Sumitro yang juga merupakan ayah Prabowo Subianto, tokoh yang kini menjadi harapan rakyat Indonesia dalam Pemilihan Presiden 2019.

Ada dua alasan mengapa artikel-artikel itu bermasalah dan ngawur.

Pertama, menyandingkan hilangnya SN yang berstatus sebagai tersangka dengan menghilangnya Sumitro yang tak pernah mendapat status hukum apapun, kecuali label buruk--yang itupun hanya diproduksi oleh golongan komunis, jelas tak sepadan. Itu sama sekali bukanlah pembandingan.

Satu-satunya persamaan yang dijadikan benang merah oleh tulisan di Tirto, misalnya, hanyalah kondisi sama-sama “menghilang”. Ini sebuah pembandingan yang bodoh, cacat secara metodik, dan tendensius. Apalagi, dalam artikel di Tirto secara jelas ditulis, “Ayahanda Prabowo Subianto, Sumitro Djojohadikusumo, juga pernah kena tuduhan terlibat korupsi.”

Jika ingin menulis feature sejarah, kenapa tak membandingkan hilangnya tersangka korupsi hari ini dengan hilangnya Eddy Tansil di masa lalu, misalnya?! Atau, penulis bisa juga membandingkannya dengan hilang dan buronnya sejumlah tersangka dan terpidana kasus Skandal BLBI. Itu pembandingan yang lebih masuk akal.

Kedua, dua artikel tadi sama-sama mengulang tuduhan dalam bentuk “dugaan korupsi yang dilakukan Sumitro”. Masalahnya adalah tuduhan berupa “dugaan” itu terjadi pada dekade 1950-an, tepatnya pada tahun 1957. Sesudah bertahun-tahun lewat, di mana hingga hari ini jaraknya kurang lebih telah enam puluh tahun, semua tuduhan tadi sebenarnya telah selesai dijawab oleh banyak catatan sejarah.
Tetapi, dua artikel di Tirto dan Historia tadi, secara jahat telah memenggal konteks dan narasi sejarahnya hanya berhenti di fase awal munculnya tuduhan terhadap Sumitro tersebut, sembari mengabaikan bagaimana duduk perkaranya secara lengkap, baik seturut fakta yang berkembang pada saat kejadian itu sendiri berlangsung, maupun dari fakta-fakta yang baru terbuka pada masa sesudahnya.

Sebagaimana bisa kita baca dari berbagai buku sejarah, tuduhan bahwa Sumitro melakukan tindak korupsi sebenarnya hanya berasal dari tuduhan yang dilontarkan oleh koran-koran komunis, seperti Harian Rakjat dan Bintang Timur. Ini dua koran propaganda PKI yang sadis. Dan dugaan itu tak pernah terbukti. Kesaksian mengenai hal itu bisa kita baca dari banyak buku. Biografi Sumitro Djojohadikusumo sendiri, “Jejak Perlawanan Pejuang” (2000), yang juga dikutip oleh dua artikel di Tirto dan Historia, sudah merangkumkan berbagai kesaksian tersebut.

Baca juga misalnya buku “Lari, Sebuah Catatan Perjuangan, Pelarian dan Keimanan: Dari Permesta—Orde Baru Soeharto” 2011), yang ditulis Jopie Lasut, salah satu gerilyawan Permesta. Dalam bukunya Jopie menulis sebuah kesaksian penting. Pada awal 1957 (yang dimaksud sepertinya Mei 1957—FZ), demikian tulis Jopie, Priyatna Abdurrasyid—yang kemudian pernah menjadi Jaksa Agung—mendatangi rumah Sumitro di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran. Dia waktu itu ditugaskan untuk menangkap Sumitro. Namun, tulis Jopie, penangkapan itu tak pernah dilakukan oleh Priyatna.

Priyatna sendiri saat itu sudah dikenal sebagai jaksa dengan reputasi terhormat dalam pemberantasan korupsi. Ia telah mengibarkan namanya dalam gerakan pemberantasan korupsi sejak masih bertugas di Kejaksaan Tinggi Bandung. Saat menyambangi Sumitro, Priyatna datang sebagai aparat PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara), sebuah lembaga antikorupsi yang didirikan pada 1957 dan dipimpin oleh A.H. Nasution.

Secara terus terang Priyatna menyampaikan jika dia datang sebenarnya hanya karena disuruh oleh atasannya saja. Namun, sebagaimana yang telah diperoleh oleh para pemeriksa CPM, Sumitro memang bersih, sehingga tak ada alasan untuk menangkap atau menahannya. Pada saat itulah Priyatna kemudian menyarankan agar Bung Cum, demikian panggilan Sumitro kala itu, untuk menghilang. Menurut Abdul Muis Chandra, mantan anggota Pemuda Sosialis Indonesia (PESINDO), diceritakan jika Priyatna sendirilah, dengan ditemani Batara Simatupang, yang kemudian akhirnya mengantarkan Sumitro ke Merak, Banten.
Sebagaimana yang kemudian dicatat oleh berbagai buku, dari Merak Sumitro kemudian naik perahu motor ke Lampung, lalu naik kereta api ke Palembang, dan perjalanannya kemudian berakhir di Padang, yang saat itu menjadi pusat gerakan PRRI. Jadi, Priyatna membiarkan Sumitro pergi karena yakin tokoh Partai Sosialis Indonesia itu tak bersalah. Dan bukan hanya membiarkannya pergi, ia bahkan disebut ikut mengantarkannya.