Slider

Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

TRENDING TOPIK

Business

Technology

KESEHATAN

DUNIA ISLAM

Sports

Fashion

Bos Brodo: Modal Smartphone Sudah Bisa Mulai Bisnis

Jika sudah punya keinginan memulai bisnis, jangan lagi ditunda-tunda. Apalagi dengan kehadiran smartphone, memulai bisnis lewat teknologi digital semakin mudah.

"Ini era di mana saat kita memulai usaha, modal smartphone saja sudah bisa memulai sesuatu. Ini sesuatu yang kita punya, manfaatkan. Buat yang masih muda, waktunya sekarang itu memang pas banget," kata Founder Brodo, Yukka Harlanda, dalam acara d'preneur Entrepreneur Juara di Ice Palace, Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

"Jawaban bijaknya, memulai bisnis memang harus dimulai sekarang ini. Saya beruntung banget tembakan pertamanya langsung berhasil," lanjut Yukka.

Yang jelas, Yukka menambahkan, jangan takut gagal dalam berbisnis, apalagi kegagalan tidak mungkin dihindari. Oleh karena itu, dia menyarankan para enterpreneur dapat mengubah cara berpikir, kegagalan menjadi hal positif untuk naik ke level selanjutnya.

"Masalah jatuh enggak mungkin dihindari, namanya usaha. Jadi mindset yang harus beda, anggap saja ujian untuk naik kelas," tutur Yukka. (eds/hns) 


sumber: detik

Peserta Tax Amnesty Bisa Lolos dari Sanksi 200%, Begini Caranya

Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty bisa terbebas dari sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi yang tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini terkait dengan harta yang belum dideklarasikan pada saat program tax amnesty.

Bagaimana caranya agar bebas dari sanksi tersebut? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menjelaskan WP peserta tax amnesty melaporkan atau mengungkapkan secara individu hartanya dalam SPT.

Ini juga berlaku untuk WP biasa, hanya saja sanksinya disesuaikan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam kebijakan ini, WP membayarkan seluruh harta yang belum dideklarasikan sesuai dengan tarif normal yang diatur pada PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.

Setelah itu dilakukan, maka akan 'diampuni' alias terbebas dari sanksi 200%. WP harus melakukan upaya ini sesegera mungkin sebelum Ditjen Pajak mengeluarkan surat permohonan pemeriksaan, jika tidak maka akan terkena sanksi 200% itu.

"Ini kan kelanjutan dari tax amnesty kemarin. WP diberikan kesempatan mengungkapkan sendiri sebelum DJP menemukan hartanya," ujar Hestu kepada detikFinance, Selasa (21/11/2017).

"WP mengungkapkan sendiri dengan membayar tarif PP 36 maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Tax Amnesty," sambung Hestu.

Aturan bebas sanksi administrasi hingga 200% ini akan tertuang dalam rivisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentan Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Selain itu, di revisi PMK itu yang juga akan memuat soal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan. (hns/hns)  


sumber : detik
 

Belajar Bisnis Online Gratis - Cara Melihat Trend Pasar

Belajar Bisnis Online Gratis - Cara Melihat Trend Pasar

Sebuah tutorial belajar bisnis online terbaru dari Nava IM Tutorial mengenai cara melihat TREND PASAR yang Terbaru di tahun ini. Hal ini PENTING, karena akan membuka kesempatan EMAS kita dalam berbisnis di dunia maya! :)

 

Temui Bank Dunia, Jokowi Sampaikan Kondisi Ekonomi Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui perwakilan dari World Bank (Bank Dunia) yang berada di Indonesia. Pertemuan ini berlangsung di Istana Kepresidenan di Bogor, Selasa (21/11). Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala BKPM Thomas Lembong, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Sementara dari pihak Bank Dunia dihadiri oleh Kepala Perwakilan World Bank Indonesia Rodrigo Chaves, Lead Economics Frederico Gil Sander, Program Leader for Human Development Camilia Holmemo, Program Leader of Equitable Growth, Finance, dan Institutions Yongmei Zhou, dan Operations Officer Steisiansari Mileiva.

"Terimakasih atas kedatangan yang mulia di Istana Bogor. Perekonomian Indonesia saat ini tumbuh dengan baik," kata Jokowi dalam sambutan awalnya.

Sebelumnya, Dewan Direksi Eksekutif Bank Dunia menyetujui pinjaman sebesar 300 juta dolar AS atau Rp 3,4 triliun pada 1 November 2017 kepada Indonesia. Utang baru ini dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kualitas belanja pemerintah, administrasi pendapatan, dan kebijakan perpajakan.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo A Chaves menyampaikan, melanjutkan kemajuan signifikan yang telah dicapai saat ini, reformasi fiskal perlu diteruskan agar Indonesia dapat memenuhi aspirasinya. Perencanaan dan penerapan kebijakan perpajakan dan belanja yang efektif dapat secara langsung dan tidak langsung meningkatkan taraf hidup keluarga miskin dan rentan.

''Dengan adanya sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil akan memberikan sumber daya lebih baik kepada pemerintah untuk menyediakan layanan penting seperti kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur,'' kata Chaves dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).

Rasio pendapatan terhadap PDB Indonesia merupakan salah satu yang terendah di kawasan Asia Timur dan Pasifik. Kesenjangan pendapatan yang ada saat ini disebabkan oleh tingkat kepatuhan yang rendah. Hal ini juga disebabkan secara sebagian oleh rancangan kebijakan pajak yang kurang optimal sehingga terbatasnya basis pajak dan sulitnya pengelolaan.

Ekonom Utama Bank Dunia dan ketua tim untuk program ini, Hans Anand Beck, menyatakan tanpa reformasi besar dalam pengumpulan pendapatan, seiring dengan terus berlanjutnya harga komoditas yang moderat, maka rasio pendapatan terhadap PDB Indonesia mungkin akan tetap berada pada tingkat yang rendah. ''Hal ini akan sangat membatasi ruang fiskal untuk pembelanjaan prioritas pembangunan,'' kata Beck.

Pinjaman Reformasi Kebijakan Pembangunan ke-2 (Second Fiscal Reform Development Policy) mendukung reformasi pemerintah untuk memperbaiki pengumpulan pendapatan dengan memperluas basis pajak dan memperbaiki tingkat kepatuhan bagi pembayar pajak individu maupun perusahaan.

Pembuatan anggaran jangka menengah yang lebih banyak, proses pengadaan barang yang lebih dini, juga pemantauan belanja daerah akan mendukung efisiensi dan efektivitas belanja publik, termasuk untuk kesehatan, belanja modal infrastruktur, dan bantuan sosial.

Pembiayaan ini merupakan pinjaman ke dua dari tiga rangkaian pinjaman untuk mendukung reformasi fiskal Indonesia. Pinjaman pertama mendukung reformasi yang mencakup alokasi yang lebih besar untuk program bantuan kesehatan dan bantuan sosial, juga mengurangi pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beberapa barang konsumsi, dan telah membantu keluarga berpenghasilan rendah agar keluar dari kemiskinan.

Dukungan Bank Dunia bagi reformasi fiskal Indonesia merupakan komponen penting Kerangka Kemitraan Negara dari Grup Bank Dunia di Indonesia, yang memberi fokus pada prioritas pemerintah dengan dampak perubahan yang besar. Pinjaman kebijakan pembangunan ini dibangun berlandaskan reformasi fiskal yang didukung oleh program Bank Dunia lainnya yang terkait dengan pengelolaan keuangan publik.

Pinjaman ini disiapkan di bawah kerja sama dengan Pemerintah Prancis melalui Agence Franaise de Dveloppement.


sumber: republika

Pemprov Aceh Berencana Menutup Bank Konvensional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mewacanakan menutup perbankan yang menggunakan sistem konvensional, menyusul disahkannya Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

"Apalagi saat ini sudah ada unit-unit bank syariah, jadi tidak berat, setelah qanun ini nanti disahkan, maka bank konvensional ditutup, tinggal bank syariah itu saja," kata Ketua Komisi A-DPR Aceh, Abdullah Saleh, di Meulaboh, Senin (20/11).

Politisi Partai Aceh (PA) ini menegaskan, meskipun demikian tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Provinsi Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah yang non syariah/non muslim. Dia menyampaikan, lembaga keuangan konvensional yang selama ini beroperasi di provinsi paling ujung barat Indonesia itu, menganut sistem riba', hal demikian bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).

"Intinya, bank konvensional yang ada ribanya berhenti dan yang aktif bank syariahnya, kita stop di Aceh, tapi yang syariahnya tetap jalan. Ada satu bank valuta asing yang tidak distop, yang melayani nasabah non syariah, itu dibutuhkan," katanya menegaskan.

Lebih lanjut dikatakan Abdullah Saleh, qanun tersebut akan disahkan paling telat akhir 2017, sebab saat ini sudah selesai konsultasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hanya tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan bersama pihak eksekutif di DPRA. Qanun Aceh tentang LKS tersebut nantinya, jelas dia, juga mengatur sistem lembaga keuangan yang memberi jasa pengkreditan uang maupun kendaraan, semua itu telah melewati kajian dan telah dibahas saat berbentuk rancangan qanun (raqan).

Ia juga menyampaikan, Qanun LKS ini juga penting diketahui masyarakat luas, disamping juga sosialisasi yang tengah mereka gencarkan itu, yakni sosialisasi Qanun Hukum Jinayah maupun Qanun Aceh tentang Sistem Jaminan Produk Halal. "Sosialisasi qanun ini sekaligus dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan syariat Islam semua qanun-qanun penting. Penerapan syariat di Aceh tidak radikal, karena itu dilakukan bertahap agar bisa diterima," kata Abdullah Saleh menambahkan.


Sumber : Antara

Adsense

Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense Adsense