Oleh Ahmad Dzakirin
Pengamat Internasional
Putusan Mahkamah Agung Singapura yang menguatkan UU anti Gay menegaskan dua isu penting:
1. Makna independensi sebuah negara. Singapura adalah negara yang
dibangun dari konstruksi dan kepentingan bisnis sehingga cenderung
terbuka dengan tuntutan pasar. Meski demikian, mereka memiliki prinsip
dan nilai fundamental yang tidak boleh dilanggar. Ada prinsip
independensi yang tidak dapat ditukar (trade off) dan Singapura sukses
melampauinya karena kuatnya fundasi politik dan ekonomi mereka.
Ada adagium politik yang mereka pahami, walau sebeberapa sulit reaksi 'dunia' karena keputusan tersebut, pada akhirnya, "their business is still going well", investor dan pasar sampai kapanpun selalu mengikuti logika keunggulan (competitiveness) dan keuntungan (profit). Barat dan korporasi raksasa mereka paham tentang hukum bisnis tersebut. Negara sebesar noktah merah (red dot)
ini tetap menarik untuk bisnis dan inventasi. Secara domestik, tidak
ada yang tergerus karena keputusan untuk menghukum perilaku menyimpang
tersebut.
2. Ada ancaman eksistensial yang dipersepsikan sehingga negeri itu
melarang praktik LGBT. Singapura adalah negeri kecil dengan tingkat
pertumbuhan penduduk yang rendah. Konon pemerintah memberi insentif bagi
pasangan suami isteri yang memiliki keturunan. Negara hendak mencegah
keterputusan generasi. Apa gunanya kemakmuran dan kemajuan jika hanya
mengantarkan kepada kebinasaan dan ketiadaan pewarisan sejarah.
Singapura melihat kampanye publik LGBT adalah faktor destruktif bagi
eksistensi mereka.
Dalam konteks ini, rationale Singapura dapat dimengerti. Jika Rusia,
negara besar dengan jumlah penduduk yang tinggi melarang praktik ini,
maka Singapura memandang tuntutan pengakuan LGBT sebagai ancaman yang
dekat. Langkah terdekatnya adalah memperkuat regulasi anti Gay.
Bagaimana Indonesia?
____
[Kutipan]:
Pengadilan Tertinggi Singapura Kukuhkan Undang-undang Anti-gay
Pengadilan tertinggi Singapura memutuskan undang-undang yang
mengkriminalkan hubungan seksual antar-pria, sejalan dengan konstitusi
negeri tersebut.
Keputusan itu sekaligus menggugurkan dua gugatan terpisah yang diajukan
tiga orang yang menganggap undang-undang itu melanggar hak asasi
manusia. Gugatan terhadap undang-undang anti-gay itu diajukan seorang
pemijat, Tan Eng Hong, serta pasangan gay, Lim Meng Suang dan Kenneth
Chee Mun-leon.
Ketiga orang ini menggugat undang-undang yang menjatuhkan hukuman
penjara hingga dua tahun untuk pria yang terlibat dalam "perbuatan tidak
senonoh" di ruang publik ataupun ruang pribadi.
Business
Technology
KESEHATAN
DUNIA ISLAM
Sports
Fashion
ID News Channel's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.






